Gaji Pokok CPNS 2017

Pemerintah pusat membuka lowongan besar-besaran untuk calon pegawai negeri sipil (PNS). Tersedia lowongan 17.928 yang meliputi 60 Kementerian/Lembaga dan 1 Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.
Besaran gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Perubahan akan gaji memang terakhir kali terjadi pada 2015 lalu. Terdapat kenaikan sebesar 6%, dengan gaji terendah PNS adalah Rp 1.488.500/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/bulan untuk PNS Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.
Bila melihat lowongan yang tersedia, pemerintah banyak membuka untuk lulusan strata 1 (S1). Artinya golongan yang akan diterima jika lulus adalah IIIa dengan gaji pokok Rp 2.456.700/bulan.
Lulusan SMA atau sederajat mendapatkan golongan IIa, dengan gaji Rp 1.926.000/bulan. Lulusan SMP yang merupakan golongan Ib diberikan gaji Rp 1.623.400/bulan dan lulusan SD atau golongan Ia mendapatkan gaji Rp 1.486.500/bulan.
Sumber: Link

Comments